SIARAN PERS
TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS SUSPENSI
PT SARIJAYA PERMANA SEKURITAS
Jakarta, 23 Januari 2009
Menindaklanjuti Siaran Pers perihal yang sama sebelumnya tertanggal 6 Januari
2009, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. PENGAJUAN KLAIM NASABAH
1. Per tanggal 22 Januari 2009, jumlah nasabah yang telah mengajukan klaimnya
kepada PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) berjumlah 7147 nasabah atau 88%
dari total nasabah.
2. Terhadap klaim yang telah disampaikan kepada SPS tersebut telah dilakukan proses
sebagai berikut :
a. Verifikasi oleh SPS;
b. Penerusan hasil verifikasi dari SPS ke Tim Gabungan Bapepam-LK dan
SROs (Tim Gabungan) untuk dicek kesesuaiannya dengan data yang
terdapat dalam sistem C-BEST di KSEI.
3. Selanjutnya, Tim Gabungan akan menyampaikan hasil pengecekan data tersebut
kepada SPS.
4. Dengan harapan bahwa semua proses berlangsung dengan lancar, diperkirakan
pada awal bulan Februari 2009 ini, terhadap beberapa klaim nasabah yang telah
berhasil diverifikasi secara final oleh SPS dan cek ulang oleh Tim Gabungan, mulai
dapat dilakukan terhadapnya tindakan sesuai dengan permintaan nasabah dari Efek
tersebut oleh SPS.
5. Terhadap klaim yang diajukan setelah tanggal 22 Januari 2009, akan diproses
sesuai dengan tahapan-tahapan sebagaimana yang telah dilakukan atas klaim yang
masuk sebelumnya.
6. Untuk mempercepat penyelesaian proses verifikasi oleh SPS, maka kepada
nasabah yang belum menyampaikan klaimnya, diminta untuk segera menyampaikan
klaimnya kepada SPS.
B. DUE DILLIGENCE / AUDIT INVESTIGASI ATAS ASSETS DAN LIABILITIES SPS
1. Tim Gabungan hingga saat ini masih memfokuskan kegiatannya pada upaya
mempercepat proses pengecekan ulang terhadap hasil verifikasi SPS atas klaim
nasabah khususnya klaim nasabah atas Efek, oleh karena itu Tim Gabungan belum
dapat melaksanakan due dilligence.
2. Dalam hal terdapat calon pembeli SPS, maka calon pembeli tersebut dapat
melaksanakan due dilligence untuk kepentingannya.
3. Calon pembeli sebagaimana dimaksud pada butir B.2 diatas, dalam membuat
kesepakatan dengan SPS, diminta untuk tetap memperhatikan sekaligus
mempertimbangkan kepentingan nasabah SPS.
Demikian Siaran Pers ini disampaikan untuk dapat dimaklumi oleh semua pihak
yang berkepentingan.
Jakarta, 23 Januari 2009
a.n. Ketua
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek,
t.t.d
Nurhaida
NIP 060077705

0 comments